Kaltim Tertingi Cakupan Perekaman KTP-el dan Akta Kelahiran
(Kepala DKP3A Kaltim Zaina Yurda)
SAMARINDA-Plt Kepala Dinas Kependudukan,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Zaina Yurda
mengatakan, progres capaian kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
kabupaten/kota se Kaltim untuk perekaman KTP-el se kabupaten/kota tertinggi dan telah melampaui target
nasional.
" Dari 2.582.065 wajib KTP, yang telah
melakukan perekaman sebanyak 2.692.573
atau mencapai 104.38 persen. Capaian ini menempatkan Kaltim pada posisi pertama
data perekaman KTP-el tertinggi disusul Kepulauan Riau, Kalimantan Utara dan
Riau,” ujar Yurda usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Dukcapil Provinsi
Se Indonesia secara virtual, Selasa siang (17/11/22020).
Sementara untuk cakupan kepemilikan Akta
Kelahiran, jumlah anak 0-18 Tahun se Kaltim berjumlah 1.178.643. Yang telah
memiliki akta kelahiran sebanyak 1.210.194 (104, 05 persen) dan sudah melampaui
target nasional sebesar 95 persen
“Capaian ini juga menempatkan Kaltim pada
posisi pertama cakupan kempemilikan Akta Kelahiran di susul Bengkulu, Lampung,
dan Gorontalo,”tandasnya.
Sedangkan cakupan Kepemilikan Kartu Identitas
Anak (KIA) untuk anak usia 0-17 tahun kurang 1 hari se Kaltim berjumlah
1.120.264 dan yang telah memiliki KIA sebanyak 309.727 (27,65 persen) dan sudah
melampaui target nasional sebesar 20.persen.
“Yang perlu dikejar cakupan KIA adalah
kabupaten/kota yang belum mencapai 20.perse yaitu Kota Samarinda 11,31 persen
Kabupaten Kutai Kartanegara 15,56 persen Kabupaten Kutai Barat 19,10 persen dan
Kabupaten Kutai Timur 19,09 persen,” ujarnya. Yurda menambahkan, terkait
capaian Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el yang dilakukan melalui
Perjanjian Kerjasama (PKS), 9 dari 10 Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota telah
melakukan PKS dengan OPD di daerahnya.
“Data per 13 November 2020 untuk PKS dan
Akses DKP3A Kaltim, yang sudah PKS sebanyak 7 dan yang sudah Akses Data
Warehouse (DWH) sebanyak 4. Sementara 3 OPD masih menunggu pemasangan jaringan
tertutup dari Diskominfo,” imbuhnya.
Selain itu,
lanjutnya kabupaten/Kota yang sudah menerapkan Buku Pokok Pemakaman
yaitu Samarinda, Balikpapan, Bontang dan PPU. Sedangkan untuk layanan daring,
10 kabupaten/kota sudah menerapkan layanan daring melalui website dan Whatsapp.
Sementara layanan daring berbasis android sudah diterapkan di Berau, Kubar dan
PPU.(mar/poskotakaltimnews.com)